Minggu, 27 November 2011

Apa yang Sering Menjadi Pertanyaan di Sekitar Kita


Tanpa kita sadari, masyarakat kita (Indonesia) semakin kritis dalam pemilihan makanan ataupun obat yang akan dikonsumsi. Pertimbangan mereka kali ini bukan hanya dari aspek manfaat namun juga dari sisi kehalalan produk tersebut. Memang sudah saatnya masyarakat Indonesia (yang katanya penduduknya mayoritas Muslim) lebih melek terhadap kehalalan pangan dan obat yang mereka konsumsi setiap hari. Tidak hanya manfaatnya, aspek kehalalna pun harus dijadikan prioritas utama dalam memilih makanan dan obat (serta kosmetik) yang akan dikonsumsi atau dipakai.

Berikut adalah beberapa contoh, pertanyaan di sekitar masyarakat yang saya rangkumkan, yang sering menjadi tanda tanya dan sering menjadi hal yang meragukan:

1. Obat yang Terbuat dari Ekstrak Cacing Penurun Panas Halalkah?

Menurut penelitian, cacing tanah banyak mengandung kadar protein yang tinggi yajni sekitar 76%. Jauh lebih tinggi dari daging mamalia (65%) dan ikan (50%). Tidak adanya efek samping menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang mengkonsumsi cacing tanah ini. Cacing tanah dipercaya bisa mengobati penyakit infeksi saluran pernapasan seperti batuk, asama, influenza dan juga TBC. Termasuk juga digunakan untuk penurun kadar kolesterol, menurunkan tekanan darah, menurunkan kadar gula, mengobati wasir, eksim, alergi, sakit gigi dan lain sebagainya.

Untuk halal atau tidaknya cacing dikonsumsi, perdebatannya memang sudah lama terjadi dan sampai saat ini pun ada beberapa kalangan ulama yang masih berbeda pendapat. Terutama pada jenis cacing yang berbahaya dan meyebabkan penyakit. Pada QS. 31:20 (Tidaklah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin). Rasulullah juga bersabda “ Apa-apa yang dihalalkan Allahdi dalam kitabNya Al Qur’an) adalah halal, dan apa-apa yang diharamkanNya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/ tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Maka terimalah pemaafan Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang suatu apapun” (HR Al Hakim). Selain itu ada pula kaidah Fiqh yang menyatakan “al Ashlu fil manafi’ al ibahah.’ Yang artinya pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat itu adalah mubah/ halal.

Merujuk dari situlah maka MUI melalui komisi fatwa telah menetapkan bahwa cacing HALAL untuk dikonsumsi. “Cacing halal untuk dikonsumsi sepanjang bermanfaat dan tidak berbahaya.” (bisa dilihat di fatwa MUI di www.halalmui.org tentang cacing).

2. Halalkah Kopi Luwak?

Pernah denger kopi luwak? Kopi yang berasal dari biji kopi yang dimakan oleh hewan luwak dan kemudian dikeluarkan kembali bersama kotorannya. Kemuadian diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi masyarakat dan dikenal sebagai kopi luwak.

Nah ternyata tidak usah ragu lagi, karena kopi luwak telah difatwakan halal oleh MUI pada tanggal 20 Juli 2010. Berdasarkan dalil-dalil dalam al qur’an dan bebberapa penjelasan secara ilmiah. Kopi luwak yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh hewan luwak (paradoxorus hermaproditus) kemuadian keluar bersama kotorannya, dengan syarat: biji kopi yang utuh terbungkus kulit tanduknya dan dapat tumbuh jika ditanam kembali. Maka kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum ini adalah Mutanajjis (sebagai barang yang terkena najis, bukan najis itu sendiri, dan halal jika disucikan). Dengan demikian, mengkonsumsi kopi luwak pun hukumnya boleh/halal. Demikian pula memproduksi dan memperjual belikannya, hukumnya juga boleh atau halal.

3. Hati-Hati dengan Obat China

Serbuan produk obat asal China yang berhubungan dengan ACFTA diperkirakan sudah tidak bisa dibendung lagi. Sebagai konsumen muslim kita tidak hanya berhadapan dengan kualitas produk yang merugikan, terutama untuk produk ilegal dan palsu, namun juga masalah kehalalannya. Kehalalan produk obat banyak titik rawannya. Obat merupakan gabungan antara bahan akif dan bahan farmaseutik (bahan tambahan). Bahan-bahan obat tersebut berasal dari tumbuhan, hewan, sintetik, mikroba, virus, dan bisa juga manusia.

Menghadapi serbuan obat-obatan asal China ini, kita harus lebih berhati-hati. Tidak lantas rukhsoh kesehatan menjadikan kita tidak peduli akan aspek kehalalan obat tersebut. Perlu ditekankan jika obat yang akan kita konsumsi tersebut tidak diketahui komposisinya karena di kemasan yang tertulis adalah karakter China. Karena menurut pengalaman, sebuah obat untuk ibu yang baru melahirkan yang menjadi tren di kalangan ibu-ibu berasal dari china dan terbukti mujarab, namun setelah dibaca komposisinya oleh orang china asli ternyata mengandung bahan-bahan mengerikan yang tentunya juga tidak halal seperti limfa dan darah ular. Naudzubillah.. tak ada salahnya kita lebih waspada.

4. Vaksin Halal

Terlepas dari kontroversi beberapa vaksin yang diwajibkan oleh pemerintah yang aspek kehalalan juga belum jelas. Angin segar setidaknya masih berhembus untuk vaksin meningitis yang di tahun 2010 lalu (untuk varian tertentu) sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Perlu diketahui vaksin meningitis diwajibakan oleh pemerintah untuk umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji atau umroh ke tanah suci. Berikut nama vaksin meningitis yang telah bersertifikat halal MUI:

1. Vaksin Menveo Meningococcal yang diproduksi oleh Novartis Vaccine and Diagnostic.

2. Vaksin Meningococcal yang diproduksi oleh Zhejiang Tianyuan Bio Pharmaceutical.

Karena sudah ada yang halal, maka tidak ada salahnya bila jama’ah haji/umroh menanyakan ke petugas kesehatan untuk menyuntikkan vaksin yang halal.

Sekian episode 1 hal-hal yang sering jadi pertanyaan di sekitar kita tentang kehalalan produk makanan dan obat. Lanjut ke episode 2 yang akan datang. Terima kasih.